Labels

Tuesday 14 February 2012

Panduan Zakat

PANDUAN ZAKAT

PENDAHULUAN

Islam mengajarkan kepada pemeluknya untuk memiliki kepedulian terhadap kaum dhuafa dengan menolong, membantu dan meringankan beban hidup mereka. Perbuatan tersebut termasuk salah satu kewajiban yang mesti dilakukan, firman Allah SWT: 
dan saling tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan taqwa dan janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan” (QS. Al-Maidah: 3).
Untuk memudahkan jalan bagi kaum muslimin dalam membantu kaum dhuafa, Islam menetapkan adanya syariat zakat, infak dan shadaqah. Dalam sejarah Islam, konsep zakat membuktikan bukan hanya dapat meringankan beban kaum dhuafa tetapi juga mampu menjadi salah satu tonggak dalam mengentaskan kefakiran dan kemiskinan. Dan itulah visi zakat, “merubah mustahik (penerima zakat) menjadi muzakki (pembayar zakat)”.
LANDASAN SYAR’I

Al-Quran
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang
tidak mendapat bagian.” QS. Adz Dzariat : 19
“…Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya
…” QS. Al Hadid : 7
“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang
baik-baik, …” Q.S. Al Baqarah : 267

Al-Hadits
“Bila suatu kaum enggan mengeluarkan zakat, Allah akan menguji mereka dengan kekeringan dan
kelaparan.” H.R. Thabrani
“Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu.” H.R. Al Bazar
dan Baehaqi.

Ijma’
Kesepakatan ulama baik salaf maupun khalaf bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat Islam dan haram mengingkarinya.

Ancaman bagi orang yang tidak berzakat

Firman Allah SWT. :
Dan orang-orang yang tidak menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah swt. maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari itu dipanaskan emas dan perak tersebut di neraka jahanam, lalu disetrika dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka, (lalu dikatakan) kepada mereka :”Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) harta
yang kamu simpan.” (QS. At Taubah : 34-35).
SYARAT HARTA WAJIB ZAKAT

Milik sempurna (Milkun Taam)
Cukup nishab
Berlalu satu tahun atau haul (bagi sebagian harta)
Harta yang halal
Lebih dari kebutuhan pokok (surplus minimum).
Berkembang (An Nama)

JENIS ZAKAT

Zakat terbagi menjadi dua :
Zakat Fitrah (Nafs)
Zakat Harta (maal)

ZAKAT FITRAH

Pengertian
Zakat fitrah adalah zakat (shadaqah) jiwa, istilah tersebut diambil dari kata fitrah yang merupakan asal dari kejadian. Dari Ibnu Umar ra. Beliau berkata : ”Rasulullah saw. Telah memfardhukan zakat fitrah 1 sha’ dari kurma atau gandum atas budak,orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang tua dari seluruh kaum muslimin. Dan beliau perintahkan supaya dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk shalat 
‘Ied.” (HR. Bukhori).

Waktu pembayaran
1. Wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan
    Ramadhan
2. Boleh mendahulukan atau mempercepat pembayaran zakat fitrah dari waktu wajib tersebut.

No comments:

Post a Comment